Kamis, 24 Februari 2011

PENGERTIAN RECORD


  * RECORD
Sebuah record merupakan koleksi satuan data yang heterogen, yakni terdiri dari berbagai
type. Satuan data tersebut sering disebut sebagai field dari record. Field dipanggil dengan
menggunakan namanya masing-masing. Suatu field dapat terdiri atas beberapa subfield.
Sebagai Contoh, data personalia dari seorang pegawai suatu perusahaan di Amerika
Serikat, merupakan sebuah record yang dapat terdiri dari berbagai field, dan subfield
seperti berikut ini :


1 NOMOR-JAMINAN-SOSIAL
2 NAMA, yang terdiri atas :
NAMA-BELAKANG
NAMA-DEPAN
NAMA-TENGAH
3 ALAMAT, terdiri atas :
JALAN
NOMOR RUMAH
NAMA-JALAN
KOTA
NEGARA-BAGIAN
KODE-POS
4 MENIKAH

Pada record tersebut di atas, satuan data seperti NAMA BELAKANG ataupun KOTA
merupakan tipe data string, sedangkan data lain seperti GAJI POKOK, TUNJANGAN
JABATAN dan berbagai data yang akan diolah secara matematis akan disimpan dengan
tipe data numerik, bisa integer maupun real. Data MENIKAH bisa digunakan tipe data
boolean atau logikal.
Seperti telah kita paparkan terdahulu, array berbeda dengan record, yakni array
bersifat homogen (terdiri dari tipe data yang sama), dan komponen array tidak memiliki
nama sendiri, dan hanya diberi identifikasi oleh posisi mereka di dalam array. Penggunaan
keduanya di dalam program juga berbeda, jika penggunaan array pada umumnya akan
disimpan di memori utama komputer (bersifat sementara), sedangkan record biasanya
digunakan dalam filing yang akan disimpan di memori sekunder komputer, seperti hard
disk, disket, dan lainnya.
Sebuah record memberi informasi tentang berbagai kondisi dari obyek pada
permasalahan yang nyata sehari-hari. Setiap field memberi uraian tentang satu atribut dari
obyeknya. Sebuah record biasanya diberi identifikasi oleh key-nya. Key atau kunci adalah
salah satu atau lebih field yang dipilih untuk tujuan penyampaian informasi yang terjadi di
dalam record yang bersangkutan.
Koleksi dari record yang sama struktur fieldnya disebut suatu file atau berkas. Jadi,
koleksi dari record semua pegawai perusahaan membentuk sebuah file personalia. Pada
umumnya record disimpan membentuk file, dalam urutan sesuai dengan nilai dari key
masing-masing. Di dalam suatu file PERSONALIA, field NOMOR JAMINAN SOSIAL
dari seorang pegawai dapat digunakan sebagai key. Di dalam bahasa pemrograman tingkat
tinggi, record dapat dinyatakan sebagai struktur data (COBOL dan PL/1) dapat diadakan spesifikasi tentang nama record, field dan subfield yang bersangkutan.

Bentuk umum deklarasi Record
Algoritma :
namaVar : record
< namaField1 : tipeField1 ,
namaField2 : tipeField2 ,
… …
namaFieldn : tipeFieldn ,
Atau namavar dapat dipisah dari deklarasi tiperecordnya, sehingga menjadi :
Type namaTipeRecord : record
<  namaField1 : tipeField1 ,
namaField2 : tipeField2 ,
… …
namaFieldn : tipeFieldn ,
namaVar :  namaTipeRecord

Bahasa C++ :
struct namaTipeStruct
{
tipeField1  namaField1;
tipeField2  namaField2;
… …
tipeFieldn  namaFieldn;
} namaVar;

Atau namavar dapat dipisah dari deklarasi tiperecordnya, sehingga menjadi :
typedef  struct
{
tipefield1 namafield1;
tipefield2 namafield2;
… …
tipefieldn namafieldn;
} namatipestruct;
namatipestruct  namavar;

Catatan : namaVar bisa lebih dari satu

Contoh record :

Algoritma :
Deklarasi
Type Mahasiswa : Record <  NIM : integer,
Nama : string,
KodeMK : string,
NilaiHuruf : char >
Mhs1,Mhs2 :  Mahasiswa

Bahasa C++ :
//deklarasi
typedef  struct  {  int NIM;
char Nama[20];
char KodeMK[10];
char NilaiHuruf;
} Mahasiswa;
Mahasiswa  Mhs1,Mhs2;

Cara mengakses elemen record :
namavar.namafield

Contoh Program :
#include <iostream>
#include <string.h>
typedef struct
{ int tanggal, bulan, tahun;
} data_tanggal tgl_lahir;
typedef struct
{ char nama[30];
data_tanggal tgl_lahir;
{ data_rekan;
data_rekan info_rekan;
Main()
{
strcpy(info_rekan.nama,”Budi”);
info_rekan.tgl-lahir.tanggal = 30;
info_rekan.tgl_lahir.bulan = 4;
info_rekan.tgl_lahir.tahun = 2002;
cout << “Nama   : “ <<info_rekan.nama;
cout << “\nTanggal Lahir :”;
cout << “-“ << info_rekan.tgl_lahir.bulan;
cout << “-“ << info_rekan.tgl_lahir.tahun;
}

Contoh Variasi program Cara Mendeklarasikan Structur :
#include<iostream.h>
#include<string.h>
main()
{
struct data_tanggal
{  int tanggal, bulan, tahun; };
struct data_rekan
{  char nama[30];
struct data_tanggal  tgl_lahir;
};
struct data_rekan info_rekan;
strcpy(info_rekan.nama,”Hanif”);
info_rekan.tgl_lahir.tanggal = 30;
info_rekan.tgl_lahir.bulan = 4;
info_rekan.tgl_lahir.tahun = 2002;
cout<<”Nama  : “<<info_rekan.nama;
cout<<”\nTanggal lahir :”;
cout<<info_rekan.tgl_lahir.tanggal;
cout<<”-”<<info_rekan.tgl_lahir.bulan;
cout<<”-”<<info_rekan.tgl_lahir.tahun;
}

ARRAY

ARRAY
A. Pengertian Array
Array adalah sebuah variable yang menyimpan sekumpulan data yang memiliki tipe yang sama. Hal ini berbeda dengan tipe data lainnya yang hanya menampung satu buah nilai saja.
Untuk mendeklarasikan sebuah array dalam c++, kita harus menggunakan tanda [ ] (bracket). Adapun bentuk umum Array adalah:
Tipe_data nama_array [jumlah_elemen];
>
Penjelasan:
- Alamat elemen array adalah setiap nilai yang disimpan dalam array.
- Indeks elemen array adalah nilai urut yang digunakan untuk mengakses elemen. (mulai dari 0)
- Nilai elemen array adalah nilai yang disimpan pada alamat elemen array.
Tipe data apa seh yang dapat digunakan oleh array?
Semua tipe data dapat digunakan pada array.
Contoh sederhana:
Jika kita ingin mendeklarasikan sebuah array, misalnya dengan nama LARIK yang memiliki 25 elemen dengan tipe data integer (int), maka pendeklarasiannya adalah int LARIK[25];
Contoh Program sederhana:
int A[10]; // Disini kita mendeklarasikan suatu array dengan nama A dan array A tersebut dapat digunakan untuk menyimpan 10 buah nilai/data yang bertipe integer ( int ).
float nilai[15];
int x; //ini variable lain
int main(){
return 0;}

Contoh lain:
1. char karakter[256] : mendeklarasikan sebuah array dengan nama karakter, yang dapat menyimpan 256 buah data/nilai bertipe char ( atau kita bisa sebut : 256 elemen bertipe char ).
Perhatikan potongan program di atas, selain A, apakah ada array lain yg dideklarasikan ? jika ada, tuliskan nama?, tipe datanya ? dan jumlah nilai/elemen yag dapat disimpan oleh array tersebut ?
2. Coba tuliskan deklarasinya jika ingin dibuat suatu array dengan :
(2a) nama : Nilai , untuk menyimpan 100 buah nilai bertipe data double
(2b) nama : x , untuk menyimpan 4096 buah elemen bertipe data long integer
(2b) nama : jumlah_mhs , tipe char , jumlah 32.
B. Akses Elemen Array
Array ada 2 jenis, yaitu array dimensi satu dan array multidimensi (dimensi 2). Yang pertama dibahas adalah array DIMENSI SATU sbb:
Bila diketahui sebuah array yaitu int A[10], maka ingat di dalam bahasa C++ indeks array dimulai dari 0, sehingga:
- untuk mengakses elemen ke 1 pada array A, kita tuliskan : A[0]
- untuk mengakses elemen ke 2 pada array A, kita tuliskan : A[1]
- untuk mengakses elemen ke 3 pada array A, kita tuliskan : A[2]
- dst…
- untuk mengakses elemen ke 10 pada array A, kita tuliskan : A[9]
Untuk lebih jelas perhatikan table dibawah ini:

Cobalah Program dibawah ini:
1. Program dibawah ini tanpa menggunakan Pengulangan
int main ()
{
int A[4];
cout<>A[0];
//lanjutkan untuk A[1]-A[3]
cout<<”Isi dari elemen ke-1 pada array A : “<<<5; C++) { cout<<”A["<<>A[C]; }
return 0;}
3. Program dibawah ini seperti contoh program no 1, tapi menggunakan pengulangan struktur for:
int main() {
// Mendeklarasikan array A dengan 5 buah elemen bertipe int
int A[5];
// Mengisikan nilai ke dalam elemen array
cout<<”Masukkan nilai yang diinginkan”<<5; C++) { cout<<”A["<<>A[C]; }
cout<<’n’;//atau gunakan endl
// Menampilkan nilai yang terdapat dalam elemen array
cout<<”Menampilkan nilai yang telah dimasukkan”<
for (int J=0; J<5; J++) {
cout<<”Nilai yang terdapat pada elemen ke-”;
cout<<<” : “<<
return 0;}
2. Untuk latihan, coba kalian buat program untuk mengalikan dan menjumlahkan semua elemen array, dimana nama array adalah B dengan nilai tampung 4 dan bertipe data integer, serta variable lainnya yang digunakan bebas.
D. Inisialisasi Elemen Array
inisialisasi array sama seperti inisialisasi pada variabel, hanya berbeda karena array dapat menampung banyak nilai.
Bagaimana Maksudnya??Perhatikan contoh dibawah ini:
1. Inisialisasi variable hanya menampung satu nilai.
Contoh: int A = 10;
Penjelasan:
Variable A menampung nilai sebesar 10.
Yang tidak boleh dilakukan pada inisialisasi variable adalah sbb:
int A = 10, 20 atau int A = 10,20,30…dst
Penjelasan:
Ini jelas salah dan bila program dijalankan akan terjadi Error. Kenapa? Karena program akan bingung saat membaca variable, karena terdapat jumlah nilai yang lebih dari satu. Kapasitas tampung hanya satu nilai, tapi contoh diatas variable A menampung lebih dari 1.
2. Inisialisasi Array
Contoh: int A[3] = {10,20,30};
Penjelasan:
Maksud contoh inisialisasi diatas adalah kta dapat langsung melakukan inisialisasi nilai terhadap elemen-elemen array di dalamnya. Hal ini dimaksudkan untuk mengisikan nilai default pada elemen array sehingga jika elemen bersangkutan tidak diisi dengan nilai baru, maka nilai yang digunakan adalah nilai yang telah ada.
Bagaimana jika terjadi hal dibawah ini:
int A[3] = {10,20,30,40};
Apakah nilai yang ditampung tersebut akan tertampung semua? Jawabannya adalah TIDAK, karena daya tampung array A adalah sebanyak 3, sehingga yang tertampung adalah nilai 10,20, dan 30. Sedangkan nilai 40 tidak terbawa.
Cobalah contoh Program dibawah ini:
1. Program dibawah ini adalah untuk menunjukkan proses insialisasi nilai pada elemen-elemen array:
int main() {
// Mendeklarasikan array
// dan langsung menginisialisasi nilainya
int A[5] = { 10, 20, 30, 40, 50 };
// Menampilkan nilai yang terdapat pada elemen array
cout<<”Sebelum dilakukan perubahan nilai”<
cout<<”A[0] = “<<
cout<<”A[1] = “<<
cout<<”A[2] = “<<
cout<<”A[3] = “<<
cout<<”A[4] = “<<
// Mengubah elemen ke-1 dan ke-2
A[0] = 12;
A[1] = 25;
// Menampilkan kembali nilai yang terdapat pada elemen array
cout<<”Setelah dilakukan perubahan nilai”<
cout<<”A[0] = “<<
cout<<”A[1] = “<<
cout<<”A[2] = “<<
cout<<”A[3] = “<<
cout<<”A[4] = “<<
return 0;}
E. Array Multidimensi
Array multidimensi adalah array yang terdiri dari beberapa subskrip (baris atau kolom) array. Dianggap sebagai sebuah matriks yang jumlah kolomnya lebih dari satu.
Contoh :
- Array 2 dimensi adalah array yang mempunyai 2 subskrip array, Array 3 dimensi adalah array yang mempunyai 3 subskrip array dan seterusnya.
Pada bagian ini kita akan mempelajari bagaimana C++ dapat memproses sebuah array yang terdiri dari 2 subskrip atau lebih.
a. Array Dua Dimensi
Seperti yang telah dikemukakan sebelumnya bahwa array dua dimensi adalah array yang mempunyai 2 buah subskrip, yaitu baris dan kolom.
Bentuk Umum :
Tipe data nama_array[jumlah_elemen_baris] [jumlah,elemen,kolom];
F. Inisialisasi pada Array Multidimensi
Sama seperti array satu dimensi, pada array multidimensi jugaat dilakukan inisialisasi nilai ke dalam elemen-elemennya.
Adapun cara melakukannya adalah seperti contoh yang terlihat dibawah ini.
int A[3][3] = {1,2,3,4,5,6,7,8,9};
Namun untuk memudahkan proses inisialisasi, C++ mengizinkan kita untuk melakukan pengelompokkan untuk setiap baris, yaitu dengan syntax sbb:
int A[3][3] = {{1,2,3},{4,5,6},{7,8,9}};
Cobalah Program dibawah ini:
1. int main() {
// Melakukan inisialisasi nilai
// ke dalam elemen-elemen array dua dimensi
int A[3][3] = { {1,2,3}, {4,5,6}, {7,8,9} };
// Mendeklarasikan variabel untuk indeks pengulangan
int j, k;
// Menampilkan nilai yang tersimpan dalam elemen array
for (j=0; j<3; j++) {
for (k=0; k<3; k++) {
cout<<”A["<<<"]["<<<"] = “<<
}
cout<
return 0;
Secara matematis, array diatas sebenarnya adalah sebuah matrik dengan ordo 3 x 3.




Jumat, 18 Februari 2011

PENGERTIAN WEB

Website atau situs juga dapat diartikan sebagai kumpulan halaman yang menampilkan informasi data teks, data gambar diam atau gerak, data animasi, suara, video dan atau gabungan dari semuanya, baik yang bersifat statis maupun dinamis yang membentuk satu rangkaian bangunan yang saling terkait dimana masing-masing dihubungkan dengan jaringan-jaringan halaman (hyperlink). Bersifat statis apabila isi informasi website tetap, jarang berubah, dan isi informasinya searah hanya dari pemilik website. Bersifat dinamis apabila isi informasi website selalu berubah-ubah, dan isi informasinya interaktif dua arah berasal dari pemilik serta pengguna website. Contoh website statis adalah berisi profil perusahaan, sedangkan website dinamis adalah seperti Friendster, Multiply, dll. Dalam sisi pengembangannya, website statis hanya bisa diupdate oleh pemiliknya saja, sedangkan website dinamis bisa diupdate oleh pengguna maupun pemilik.
B. UNSUR-UNSUR DALAM PENYEDIAAN WEBSITE ATAU SITUS.
Untuk menyediakan sebuah website, maka kita harus menyeediakan unsur-unsur penunjangnya, seperti halnya:
1. Nama domain (Domain name/URL - Uniform Resource Locator)
Nama domain atau biasa disebut dengan Domain Name atau URL adalah alamat unik di dunia internet yang digunakan untuk mengidentifikasi sebuah website, atau dengan kata lain domain name adalah alamat yang digunakan untuk menemukan sebuah website pada dunia internet. Contoh : http://www.nama situs .com
Nama domain diperjualbelikan secara bebas di internet dengan status sewa tahunan. Setelah Nama Domain itu terbeli di salah satu penyedia jasa pendaftaran, maka pengguna disediakan sebuah kontrol panel untuk administrasinya. Jika pengguna lupa/tidak memperpanjang masa sewanya, maka nama domain itu akan di lepas lagi ketersediaannya untuk umum. Nama domain sendiri mempunyai identifikasi ekstensi/akhiran sesuai dengan kepentingan dan lokasi keberadaan website tersebut. Contoh nama domain ber-ekstensi internasional adalah com, net, org, info, biz, name, ws. Contoh nama domain ber-ekstensi lokasi Negara Indonesia adalah :
. .co.id : Untuk Badan Usaha yang mempunyai badan hukum sah
• .ac.id : Untuk Lembaga Pendidikan
• .go.id : Khusus untuk Lembaga Pemerintahan Republik Indonesia
• .mil.id : Khusus untuk Lembaga Militer Republik Indonesia
• .or.id : Untuk segala macam organisasi yand tidak termasuk dalam kategori “ac.id”,”co.id”,”go.id”,”mil.id” dan lain lain
• .war.net.id : untuk industri warung internet di Indonesia
• .sch.id : khusus untuk Lembaga Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan seperti SD, SMP dan atau SMU

TIPE DATA

Tipe data yang dikenal dalam bahasa pascal antara lain :

• Tipe data sederhana / Jenis data yang standar (Dasar)
1. Integer
2. Real
3. Karakter
4. Boolean

• Tipe data non standar (user defined)
1. Enumerated
2. Sub-range

• Tipe data berstuktur
1. Array
2. Record
3. Set
4. File

• Jenis data Pointer

INTEGER

Jenis data ini merupakan nilai bilangan bulat, yang terdiri atas integer positif, integer negatif dan nol. Pada TURBO PASCAL jenis data ini di bagi atas beberapa bagian. (lihat tabel 1)

Tabel 1. Jenis data integer
Tipe Ukuran memori
(dalam byte) Jangkauan nilai
BYTE 1 0..255
SHORTINT 1 -128..127
INTEGER 2 -32768..32767
WORD 2 0..65535
LONGINT 4 -2147483648..2147483647

Operator Integer terdiri atas : + , - , * , DIV dan MOD


Var
Jumlah : byte;
Begin
Jumlah := 200;
WriteLn(‘Nilai JUMLAH = ‘,Jumlah);
End.
Hasilnya bila dijalankan :

Nilai JUMLAH = 200


REAL

Penulisan untuk jenis data ini selalu menggunakan titik desimal. Nilai konstanta numerik real berkisar dari 1E-38 sampai dengan 1E+38 dengan mantissa yang signifikan sampai dengan 11 digit. E menunjukkan nilai 10 pangkat. Nilai konstanta numerik real menempati memori sebesar 6 byte.

Contoh :
123.45
12345.  salah, titik desimal tidak boleh dibelakang
12E5
12E+5
-12.34
.1234  salah, titik desimal tidak boleh dimuka

Pada TURBO PASCAL, jenis data ini dibedakan ( lihat tabel 2.)


Tabel 2. Jenis data Real

Tipe Ukuran memori
(dalam byte) Jangkauan nilai Digit signifikan
SINGLE 4 1.5x10E-45 .. 3.4x10E38 7-8
DOUBLE 8 5.0x10E-324 .. 1.7x10E308 15-16
EXTENDED 10 1.9x10E-4951 .. 1.1x10E4932 19-20
COMP 8 -2E+63+1 .. 2E+63-1 19-20

Operator untuk jenis data ini terdiri atas : + , - , * dan /

KARAKTER

Yang dimaksud dengan jenis data ini adalah karakter tunggal atau sebuah karakter yang ditulis diantara tanda petik tunggal, seperti misalnya ‘A’, ’a’, ’!’, ’5’ dsb.

Dasarnya adalah ASCII CHARACTER SET.

Misalnya : 032 pada tabel ASCII CHARACTER SET menunjukkan karakter.

Blank.
033 !
048 0
076 L
dst
STRING

Nilai data string merupakan urut-urutan dari karakter yang terletak di antara tanda petik tunggal. Nilai data string akan menenpati memori sebesar banyaknya karakter stringnya ditambah dengan 1 byte. Bila panjang dari suatu string di dalam deklarasi variabel tidak disebutkan, maka dianggap panjangnya adalah 255 karakter.

Contoh :

Var
Kampus : string[10];
Begin
Kampus := ‘Gunadarma’;
Write(Kampus);
End.



BOOLEAN

Jenis data ini mempunyai nilai TRUE atau FALSE.

Operator untuk jenis data ini adalah :
1. Logical Operator, yaitu : NOT, AND dan OR
2. Relational Operator, yaitu : >, <, >=, <=, <> dan =


JENIS DATA NON-STANDARD (USER DEFINED)

ENUMERATED.
Jenis data ini terdiri atas barisan identifier yang terurut dimana setiap identifier tersebut dianggap sebagai suatu individual data item (elemen data yang berdiri sendiri).

Pada saat mendeklarasikan jenis data ini kita harus menuliskan semua elemen-elemennya.

Bentuk umum deklarasinya adalah :

TYPE nama = (data_item_1, data_item_2, ……., data_item_n);

Contoh :

TYPE hari = (sen,sel,rab,kam,jum,sab,ming);

TYPE warna = (red,blue,green,yellow,black,white);

Setelah jenis data ini dideklarasikan, maka selanjutnya kita dapat mendeklarasikan suatu variabel yang berjenis data sama dengan jenis data ini.

Misalnya :
TYPE nama_hari = (sen,sel,rab,kam,jum,sab,ming);
VAR libur : nama_hari;

Fungsi standar yang dapat digunakan pada jenis data ini adalah :

PRED, SUCC dan ORD

Misalnya :

PRED (sel) = sen
SUCC (sen) = sel
ORD (sen) = 0
ORD (sel) = 1

dsb

SUB-RANGE.

Jenis data ini berupa range dari suatu kumpulan data yang mempunyai urutan..

Bentuk umum deklarasinya adalah :

TYPE nama = data_item_pertama .. data_item_terakhir;

Contoh :

TYPE jam_kuliah = 1 .. 10;
tanggal = 1 .. 31;
abjad = ‘A’ .. ‘Z’;

TYPE bulan = (jan,feb,mar,apr,mei,jun,jul,agt,sep,okt,nov,des);
hari = (sen,sel,rab,kam,jum,sab,ming);
ata = agt .. jan;
pta = feb .. jun;
hari_kerja = sen .. jum;












TANDA OPERASI


Tanda operasi (operator) di dalam bahasa Pascal dikelompokkan ke dalam 9 kategori,

1. Assignment operator.
2. Binary operator.
3. Unary operator.
4. Bitwise operator.
5. Relational operator.
6. Logical operator.
7. Address operator.
8. Set operator.
9. String operator.

Assignment operator
Assignment operator (operator pengerjaan) menggunakan simbol titik dua diikuti oleh tanda sama dengan (:=).

Contoh :
A:=B;

Binary operator
Digunakan untuk mengoperasikan dua buah operand. Operand dapat berbentuk konstanta ataupun variabel. Operator ini digunakan untuk operasi aritmatika yang berhubungan dengan nilai tipe data integer dan real.

Operator Operasi Tipe operand Tipe hasil
* Perkalian real,real
integer,integer
real,integer real
integer
real
DIV Pembagian bulat integer,integer integer
/ Pembagian real real,real
integer,integer
real,integer real
real
real
MOD Sisa pembagian integer,integer integer
+ Pertambahan real,real
integer,integer
real,integer real
integer
real
- pengurangan real,real
integer,integer
real,real real
integer
real

Contoh :
15*5 hasilnya 75
20/3 hasilnya 6.6666666667E+00
20 div 3 hasilnya 6
20 mod 3 hasilnya 2
Unary operator
Operator ini hanya menggunakan sebuah operand saja. Dapat berupa unary minus dan unary plus. Unary minus digunakan untuk menunjukkan nilai negatif, baik pada operang numerik real maupun integer. Unaru plus adalah operator untuk memberai tanda plus.

Contoh :
-5 +7
-2.5 +2.5

Bitwise operator
Digunakan untuk operasi bit per bit pada nilai integer. Terdiri dari operator NOT, AND, OR, XOR, Shl, Shr.

Relational operator
Relational operator digunakan untuk membandingkan hubungan antara dua buah operand dan akan didapatkan hasil tipe boolean, yaitu True atau False. Terdiri dari operator : =, <, >, <=, >=, <>


Logical operator
Terdapat 4 buah logical operator yaitu : NOT, AND, OR dan XOR. Operator ini bekerja dengan nilai-nilai logika, yaitu True dan False.

Set operator
Digunakan untuk operasi himpunan.

String operator
Digunakan untuk operasi string. Hanya ada sebuah operator string saja, yaitu operator + yang digunakan untuk menggabungkan dua buah nilai string.

Contoh :
Nama1 := ‘Arief ‘;
Nama2 := ‘Kurniawan’;
Nama3 := Nama1 + Nama2;

PENGERTIAN STRUKTUR DATA

Struktur data adalah cara menyimpan atau merepresentasikan data di dalam komputer agar bisa dipakai secara efisienSedangkan data adalah representasi dari fakta dunia nyata.Fakta atau keterangan tentang kenyataan yang disimpan, di rekam atau direpresentasikan dalam bentuk tulisan, suara, gambar, sinyal atau simbol Secara garis besar type data dapat dikategorikan menjadi:1.Type data sederhanaa.Type data sederhana tunggal, misalnya Integer, real, boolean dan karakterb.Type data sederhana majemuk, misalnya String
2. Struktur Data, meliputia. Struktur data sederhana, misalnya array dan recordb.Struktur data majemuk, yang terdiri dari:
Linier : Stack, Queue, sertaList dan MultilistNon Linier : Pohon Biner dan Graph Pemakaian strukturdata yang tepat di dalam proses pemrograman akan menghasilkan algoritma yang lebih jelas dan tepat, sehingga menjadikan program secara keseluruhanl ebih efisien dan sederhana. Strukturdata yang″standar″yang biasanya digunakan di bidang informatika adalah:List linier (Linked List) danvariasinyaMultilistStack (Tumpukan)Queue (Antrian)Tree ( Pohon)Graph ( Graf )REVIEW RECORD (REKAMAN)Disusun oleh satu atau lebih field. Tiapfield menyimpan data dari tipe dasar tertentu atau darii pebentukan lain yang sudah didefinisikansebelumnya. Nama rekaman ditentukan oleh pemrogram.Rekaman disebut juga tipe terstrukturContoh:1. type Titik: record jikaP dideklarasikan sebagai Titik maka mengacu field pada P adalahP.xdanP.y.2. Didefinisikan tipe terstruktur yang mewakili Jam yang dinyatakan sebagai jam (hh), menit(mm) dandetik(ss), maka cara menulist ype Jam adalah:type Jam : recordJika J adalahpeubah(variabel) bertipe Jam maka cara mengacu tiap field adalah J.hh, J.mmdanJ.ssTerjemahan dalam bahasa C : 1. type Titik: record diterjemahkan menjadi :type defstruct{ float x;float y;} Titik;2. type Jam : recordDiterjemahkan menjadi :typedefstruct{ inthh; /*0…23*/intmm; /*0…59*/intss; /*0…59*/} Jam;Terjemahan dalam bahasa JAVA : 1. type Titik: record diterjemahkan menjadi:class Titik{ float x, y;} 2. type Jam : recordDiterjemahkan menjadi:class Jam { inthh; /*0…23*/intmm; /*0…59*/intss; /*0…59*/
contoh type struktur data

1. Tipe data Char dan String
Ini merupakan tipe data dasar, tipe data ini didefinisikan pada deklarsi var dibagian algoritma/program.
Example : Var Nama : String
Nilai : Char
Keterangan :
Nama merupakan sebuah variabel didefinisikan sebagai variabel bertipe string, maksudnya pada variabel tersebut digunakan untuk menerima masukan sebuah nama yang terdiri dari sekumpulan huruf, dapat berupa huruf besar, kecil, atau campuran kedua-duanya.
Nilai, didefinisikan sebagai variabel yang bertipe data char, maksudnya variabel tersebut hanya dapat digunakan untuk memasukkan sebuah huruf dari huruf besar, seperti A, B, C,.. atau huruf kecil, a, b, c, ….
2. Tipe data Boolean
Tipe data ini digunakan untuk pengambilan keputusan dalam operasi logika. Terdiri dari true disimbolkan ‘T’ dan False yang disimbolkan ‘F’. Ketika kita ingin mendapatklan hasil yang valid/pasti, kita menggunakan tipe data boolean untuk memperoleh keputusan dalam suatu penyelesaian yang pasti.
3. Tipe Data Integer
Merupakan tipe data bilangan bulat.
Tipe Data
Rentang nilai
Memori
Byte
0…255
1 byte
Word
0…65.555
1 byte
Integer
-32.768 s.d 32.767
2 byte
Long Integer
-2.147.483.648
4 byte
4. Tipe Data Real
Merupakan tipe data bilangan pecahan seperti real, single, double, comp, extend.
5. Tipe Data Subrange
Merupakan tipe data bilangan yang punya jangkauan nilai tertentu sesuai dengan definisi pada pemrogram.
Example:
Type Variabel=Nilai_awal…Nilai_akhir
6. Tipe Data Enumerasi
Merupakan tipe data yang memiliki elemen-elemen tertentu yang disebut satu/satu dari bernilai konstanta integer sesuai dengan urutannya. Pada tipe data ini elemen masukan diwakili oleh suatu nama variable yang ditlis di dalam kurung.
Example :
Indeks_Hari = (Nol, Minggu, Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu)
7. Tipe Data Array (Larik)
Tipe data ini sudah terstruktur dengan baik, walaupun masih sederhana. Tipe data ini menampung sejumlah data dengan tipe data sama (homogen) dalam sebuah variabel.
Cara mendefinisikan tipe data array
Berdimensi satu
Var
Nama_Variabel_Array[1...N]of tipe_data
1 Nomor Indeks
Berdimensi dua
Var
Nama_Variabel_Array=Array[1...N,1...M]of tipe_data
2 buah Nomor Indeks
8. Tipe Data Record
Tipe data komposit yang sudah terstruktur denagn baik. Tipe data ini digunakan untuk menampung data suatu obyek. Datanya berupa campuran dari tipe data seperti string, numerik, char, boolean, atau tipe data lainnya. Tipe data ini merupakan struktur dasar dari suatu sistem database.
9. Tipe Data Array Record
Tipe data array yang dibangun dari tipe data record.
10. Tipe Data Citra
Berisi grafik/gambar yang banyak digunakan pada aplikasi video.
Example :
Grafik perkembangan jumlah penduduk.
Perbedaan variabel dengan konstanta
Variabel adalah peubah, suatu nama lokasi yang diinginkan untuk menampung tipe data tertentu yang akan diolah komputer. Sedangkan konstanta adalah suatu harga yang diberikan pada sebuah variabel dengan harga

Senin, 14 Februari 2011

MAKALAH HAM (hak asasi manusia)

Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia)
Menurut Perspekti Indonesia Dan Menurut Perspektif islam
by: Zakya Zahra, DKK

1.Konsep HAM dalam UU. No. 39 tahun 1999
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).

Dalam Undang-undang ini pengaturan mengenai Hak Asasi Manusia ditentukan dengan berpedoman pada Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB, konvensi PBB tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita, konvensi PBB tentang hak-hak anak dan berbagai instrumen internasional lain yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia. Materi Undang-undang ini disesuaikan juga dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan hukum nasional yang berdasarkan Pancasila, UUD 45 dan TAP MPR RI Nomor XVII/MPR/1998.
Hak-hak yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terdiri dari:
1)Hak untuk hidup. Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, meningkatka taraf kehidupannya, hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
2)Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan. Setiap orang berhak untuk membentuk kelaurga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang syah atas kehendak yang bebas.
3)Hak mengembangkan diri. Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
4)Hak memperoleh keadilan. Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan secara obyektif oleh Hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan adil dan benar.
5)Hak atas kebebasan pribadi. Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan pendapat di muka umum, memeluk agama masing-masing, tidak boleh diperbudak, memilih kewarganegaraan tanpa diskriminasi, bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia.
6)Hak atas rasa aman. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, hak milik, rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
7)Hak atas kesejahteraan. Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, bangsa dan masyarakat dengan cara tidak melanggar hukum serta mendapatkan jaminan sosial yang dibutuhkan, berhak atas pekerjaan, kehidupan yang layak dan berhak mendirikan serikat pekerja demi melindungi dan memperjuangkan kehidupannya.
8)Hak turut serta dalam pemerintahan. Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau perantaraan wakil yang dipilih secara bebas dan dapat diangkat kembali dalam setiap jabatan pemerintahan.
9)Hak wanita. Seorang wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam jabatan, profesi dan pendidikan sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan. Di samping itu berhak mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya.
10)Hak anak. Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara serta memperoleh pendidikan, pengajaran dalam rangka pengembangan diri dan tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.
2.Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Islam
Masalah hak asasi manusia menurut para sarjana yang melakukan penelitian pemikiran Barat tentag negara dan hukum, berpendapat bahwa secara berurut tonggak-tonggak pemikiran dan pengaturan hak assasi manusia mulai dari Magna Charta (Piagam Agung 1215), yaitu dokumen yang mencatat beberapa hak yang diberikan raja John dari Inggris kepada bangsawan bawahannya atas tuntutan mereka. Naskah ini sekaligus membatasi kekuasaan raja tersebut. Kedua adalah Bill of Right (Undang-Undang Hak 1689) suatu undang-undang yang diterima oleh parlemen Inggris, setelah dalam tahun 1688 melakukan rrevolusi tak berdarah (the glorius revolution) dan berhasil melakukan perlawanan terhadap raja James II. Menyusul kemudian The American eclaration of Indepencence of 1776, dibarengi dengan Virginia Declaration of Right of 1776. seterusnya Declaration des droits de I’homme et du citoyen (pernyataan hak-hak manusai dan warga negara, 1789) naskah yang dicetuskan pada awal revolusi Perancis sebagai perlawanan terhadap kesewenang-wenangan raja dengan kekuasaan absolut. Selanjutnya Bill of Right (UU Hak), disusun oleh rakyat Amerika Serikatr pada tahun 1789, bersamaan waktunya dengan revolusi Perancis, kemudain naskah tersebut dimasukkan atau doitambahkan sebagai bagian dari Undang-Undang Dasar Amerika Serikat pada tahun 1791.
Beberapa pemikiran tentang hak asasi manusia pada abad ke 17 dan 18 di atas hanya terbatas pada hak-hak yang bersifat politis saja, misalnya persamaan hak, kebebasan, hak memilih dan sebagainya. Sedangkan pada abad ke 20, ruang lingkup hak asasi manusia diperlebar ke wilayah ekonomi, sosial, dan budaya.
Jika dilihat lebih seksama, semua yang termasuk isi utama dari naskah-naskah politik di atas, yang berkaitan dengan hak asasi manusia, terdapat dalam al-Qur’an, sedangkan Empat Kebebsan terdapat dalam Konstitusi Madinah, baik tersirat maupun tersurat. Kendati demikian, Konstitusi Madinah yang sudah tersurat pada tahun 622 (abad ke-7 M) dan al-Qur’an sudah selesai dikumpulkan dan ditulis sebagai kitab pada tahun 25 H (tahun 647 M) tetapi ternyata dalam studi tentang hak-hak asasi manusia oleh kebanyakan para sarjana tidak disinggung sama sekali. Padahal kalau dibandingkan dengan naskah-naskah di atas, semuanya tertinggal tujuh sampai tiga belas abad di belakang Konstitusi Madinah dan al-Qur’an.
Secara historis, berbicara tentang konsep HAM menurut Islam dapat dilihat dari isi Piagam Madinah. Pada alenia awal yang merupakan “Pembukaan” tertulis sebagai berikut:
بسم الله الرحمن الرحيم. هذا كتاب من محمد النبي صلى الله عليه وسلم بين المؤمنين والمسلمين من قريش و يثرب و من تبعهم فلحق بهم وجاهد معهم
Terdapat sedikitnya lima makna pokok kandungan alenia tersebut, yaitu pertama, penempatan nama Allah SWT pada posisi terata, kedua, perjanjian masyarakat (social contract) tertulis, ketiga, kemajemukan peserta, keempat, keanggotaan terbuka (open membership), dan kelima, persatuan dalam ke-bhineka-an (unity in diversity).
Hak asasi manusia yang terkandung dalam Piagam Madinah dapat diklasifikasi menjadi tiga, yaitu hak untuk hidup, kebebasan, dan hak mencari kebahagiaan.
1) Hak untuk hidup Pasal 14 mencantumkan larangan pembunuhan terhadap orang mukmin untuk kepentingan orang kafir dan tidak boleh membantu orang kafir untuk membunuh orang mukmin. Bahkan pada pasal 21 memberikan ancaman pidana mati bagi pembunuh kecuali bila pembunuh tersebut dimaafkan oleh keluarga korban.
2. Kebebasan
Dalam konteks ini, kebebasan dapat dibagi menjadi empat kategori, yaitu:
a. Kebebasan mengeluarkan pendapat
Musyawarah merupakan salah satu media yang diatur dalam Islam dalam menyelesaikan perkara yang sekaligus merupakan bentuk penghargaan terhadap kebebasan mengeluarkan pendapat.
b. Kebebasan beragama
Kebebasan memeluk agama masing-masing bagi kaum Yahudi dan kaum Muslim tertera di dalam pasal 25.
c. Kebebasan dari kemiskinan Kebebasan ini harus diatasi secara bersama, tolong menolong serta saling berbuat kebaikan terutama terhadap kaum yang lemah. Di dalam Konstitusi Madinah upaya untuk hal ini adalah upaya kolektif bukan usaha individual seperti dalam pandanagn Barat.
d. Kebebasan dari rasa takut Larangan melakukan pembunuhan, ancaman pidana mati bagi pelaku, keharusan hidup bertetangga secara rukun dan dami, jaminan keamanan bagi yang akan keluar dari serta akan tinggal di Madinah merupakan bukti dari kebebasan ini.
3. Hak mencari kebahagiaan Dalam Piagam Madinah, seperti diulas sebelumnya, meletakkan nama Allah SWT pada posisi paling atas, maka makna kebahagiaan itu bukan hanya semata-mata karena kecukupan materi akan tetapi juga harus berbarengan dengan ketenangan batin.
3. Relevansi Konsep HAM dalam UU No. 39 tahun 1999 dan Islam
Walaupun tidak sampai pada tingkatan studi kritis dan dengan mencoba melakukan komparasi secara sederhana antara konsep hak asasi manusia yang tertuang dalam UU No. 39 tahun 1999 dengan konsep HAM dalam Islam melalui pendekatan relevansional maka studi ini bermaksud menjawab pertanyaan sejauh mana relevansi antar kedua konsep tersebut.
Untuk melakukan kajian ini penulis membagi ke dalam beberapa domain, antara lain Ketuhanan Yang Maha Esa, keadilan, kesejahteraan bersama,
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Piagam Madinah dimulai dengan kalimat basmalah. Dalam pasal 22 ditegaskan bahwa orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir tidak akan menolong pelaku kejahatan dan juga tidak akan membelanya. Bilamana terjadi peristiwa ataun perselisihan di antara pendukung Piagam Madinah yang dikhawatirkaan akan menimbulkan bahaya dan kerusakan, penyelesaiannya menurut ketentuan Allah, demikian ditetpakan dalam pasal 42.
Sedangkan dalam UU. No. 39 tahun 1999 tepatnya pada bagian “Ketentuan Umum” point 1 disebutkan bahwa hak asasi manusia merupakan sebuah hak yang melekat pada manusia dalam eksistensinya sebagai ciptaan Tuhan dan merupakan anugerah-Nya. Artinya persoalan penghormatan dan perlindungan HAM tidak saja menempatkan manusia pada posisi sentral (antropoSentris) akan tetapi terdapat dimensi transendental yang juga harus diperhatikan.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa konsep penegakan Ketuhanan Yang Maha Esa, yang dalam terminologi Islam disebut tauhid tertera baik dalam Piagam Madinah maupun UU tentang HAM.
2. Keadilan
Keadilan tercantum secara tegas baik di dalam Islam yang tertera dalam al-Qur’an maupun dalam Piagam Madinah maupun di dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan konstitusi mana saja di dunia ini. Bahkan kata keadilan ini bergema pada setiap ada persekutuan sosial, tidak terkecuali dalam suatu keluarga. Keadilan, menurut Daniel Webster, adalah kebutuhan manusia yang paling luhur.
Pasal 17, 18, dan 19 UU No. 39 tahun 1999 secara umum menetapkan bahwa bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk memperoleh keadilan. Tentu saja cara mmeperolehnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melalui mekanisme yang telah diatur. Semua perkara, kasus, dan sengketa yang terjadi dalam masyarakat harus diselesaikan melalui jalur hukum.
Menurut SM. Amin, hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi yang bertujuan mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia sehingga keadilan, keamanan dan ketertiban terpelihara. Sedangkan dalam konsepsi Islam, berbuat adil merupakan aktivitas yang dekat dengan takwa.
3. Kesejahteraan bersama
Dalam pasal 36 UU No. 39 tahun 1999 disebutkan bahwa setiap orang mempunyai hak untuk memiliki demi pengembangan dirinya dengan cara yang tidak melanggar hukum. Lebih jauh lagi dalam pasal 27 (2) UUD 1945 ditetapkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Hak untuk mendapatkan kesejahteraan dalam Islam merupakan salah satu yang diutamakan. Ajaran zakat, infaq dan sodaqoh merupakan bentuk kepedulian Islam terhdapa terciptanya kesejahteraan bersama dan kebebasan dari kemiskinan. Selain itu, Islam juga sangat mengutamakan kebersamaan dan menganjurkan tolong menolong terutama terhadap kaum miskin dan lemah dan oleh karena itu, Islam mengharamkan riba.

4.Punutup
Ada tiga konsepsi dasar yang harus dipenuhi untuk membangun negara yang sejahtera, yaitu perlindungan HAM, demokrasi, dan negara hukum. Ketiga konsep ini lahir dari paham yang menolak kekuasaan absolut menyusul Renaissance yang bergelora di dunia Barat sejak abad XIII.
Pemerintah berkuasa karena rakyat memberi kekuasaan untuk menyelenggarakan pemerintahan negara, agar negara dapat memberi perlindungan atas Hak-hak Asasi Manusia (HAM). UU. No. 39 tahun 1999 bisa jadi merupakan manifestasi dari pemberian perlindungan tersebut. Jika ditelusuri ternyata konsep HAM dalam UU No. 39 tahun 1999 relevan dengan konsep HAM dalam Islam baik yang tertuang dalam al-Qur’an maupun Piagam Madinah. Bentuk relevansinya terletak pada nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, keadilan, dan kesejahteraan bersama.

PENGERTIAN DEKMOKRASI

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah

Demokrasi adalah sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah segara tersebut. Salah satu pilar demokrrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif, legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain.
Kesejajaran ketiga jenis lembaga negara inidiperlukan agar bisa saling mengawasi dan saling mengontrol. Ketiga jenis lembaga tersebut adalah lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan yudikatif dan lembaga perwakilan rakyat memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Dibawah sistem ini keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat ata5u oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legoslatif.

1.2 RUMAUS MASALAH

Dari latar belakang diatas, dapat disusun rumusan masalah sebagai berikut:
1. Apa arti istilah dan sejarah demokrasi?
2. Bagaimana alasan pelaksanaan demokrasi di masyarakat?
3. Apa contoh tindakan yang menentang demokrasi?
4. Bagaimana demokrasi di Indonesia?
5. Bagaimana pelaksanaan demokrasi di Indonesia?

1.3 TUJUAN PENULISA

Adapun tujuan dari penulisan makalah ini selain untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah pendidikan kewarganegaraan tetapi juga untuk memberikan informasi dan pengetahuan kepada pembaca mengenai arti istilah dan sejarah demokrasi, contoh tindakan yang menentang demokrasi, dan pelaksanaan demokrasi di Indonesia.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 ARTI ISTILAH DAN SEJARAH DEMOKRASI

Istilah “demokrasi” berasal dari yunani kuno yang diutarakan di Athena Kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos /cratein yang berarti pemerintahan. Sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa memperdulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntibilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.

2.2 ALASAN PELAKSANAAN DEMOKRASI DI MASARAKAT

Demokrasi adalah sebuah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi adalah memperbincangkan tentang kekuasaan, atau lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab. Demokrasi pada dasarnya adalah aturan orang (people rule), dan di dalam sistem politik yang demokratis warga mempunyai hak, kesempatan, dan suara yang sama di dalam mengatus pemerintahan di dunia publik. Demokrasi adalah keputusan berdasarkan suara terbanyak. Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokratis yang berwatak anti-feodolisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan untuk membentuk masyarakat madani. Masyarakat madani merupakan suatu bentuk hubungan negara dan warga masyarakat (sejumlah kelompok sosial) yang dikembangkan atas dasar toleransi dan menghargai satu sama lainnya. Landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia ingini. Maka dari itu terbentuklah otonomi daerah.
Otonomi daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan yang dimaksud dengan daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.

2.3 CONTOH TINDAKAN YANG MENENTANG DEMOKRASI

Salah satu contoh tindakan yang menentang demokrasi di Indonesia adalah korupsi. Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum. Korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidakseimbangan dalam pelayanan masyarakat. Korupsi bisa menyebabkan sulitnya legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.
Contoh lain tindakan yang menentang demokrasi adalah pemidanaan salah satu jurnalis Ambon, Juhry Samanery yang dikeroyok oleh pegawai PN Ambon karena meliput persidangan mantan wakil bupati Maluku Tenggara Barat, Lukas Uwuratuw dalam kasus korupsi. Padahal proses persidangan dinyatakan terbuka namun pada saat pengadilan berlangsung, para pekerja media dihalang-halangi masuk oleh pegawai PN. Sehingga terjadi perdebatan yang berakhir pemukulan. Pemidanaan juhry bukan sekedar tindakan melawan hukum, lebih dari itu hal tersebut merupakan tindakan menentang hak masyarakat atas kebebasan informasi, dan dengan demikian melawan demokrasi.

2.4 DEMOKRASI DI INDONESIA

Demokrasi di negara Indonesia sudah mengalami kemajuan yang pesat. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan dibebaskan menyelenggarakan kebebasan pers, kebebasan masyarakat dalam berkeyakinan, berbicara, berkumpul, mengeluarkan pendapat, mengkritik bahkan mengawasi jalannya pemerintahan. Tapi bukan berarti demokrasi di Indonesia saat ini sudah berjalan sempurna. Masih banyak persoalan yang muncul terhadap pemerintah yang belum sepenuhnya bisa menjamin kebebasan warga negaranya. Seperti meningkatnya angka pengangguran, bertambahnya kemacetan di jalan, semakin parahnya banjir, dan masalah korupsi.
Dalam kehidupan berpolitik di setiap negara yang kerap selalu menikmati kebebasan berpolitik namun tidak semua kebebasan berpolitik berjalan sesuai dengan yang diinginkan, karena pada hakikatnya semua sistem politik mempunyai kekuatan dan kelemahannya masing-masing. Demokrasi adalah sebuah proses yang terus menerus merupakan gagasan dinamis yang terkait erat dengan perubahan. Jika suatu negara mampu menerapkan kebebasan, keadilan, dan kesejahteraan dengan sempurna, maka negara tersebut adalah negara yang sukses menjalankan sistem demokrasi. Sebaliknya, jika suatu negara itu gagal menggunakan sistem pemerintahan demokrasi, maka negara itu tidak layak disebut sebagai negara demokrasi. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara Indonesia yang menganut sistem pemerintahan yang demokrasi, kita sudah sepatutnya untuk terus menjaga, memperbaiki, dan melengkapi kualitas-kualitas demokrasi yang sudah ada. Demi tercapainya suatu kesejahteraan, tujuan dari cita-cita demokrasi yang sesungguhnya akan mengangkat Indonesia kedalam suatu perubahan.

2.5 PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA

Pelaksanaan demokrasi di Indonesia terbagi menjadi beberapa periode, yaitu:
1.Pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi (1945-1950)
Tahun 1945-1950 Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada masa itu penyelenggaraan pemerintahan dan demokrasi Indonesia belum berjalan baik. Hal itu disebabkan masih adanya revolusi fisik. Berdasarkan pada konstitusi negara, yaitu UUD 1945, Indonesia adalah negara demokrasi yang berkedaulatan rakyat. Masa pemerintahan tahun 1945-1950 mengindikasikan keinginan kuat dari para pemimpin negara untuk membentuk pemerintahan demokrasi.
Pada awalnya, pemerintahan Indonesia menunjukkan adanya sentralisasi kekuasaan pada divi presiden sehubungan belum terbentuknya lembaga-lembaga politik demokrasi, misalnya belum terbentuknya MPR dan DPR. Hal ini termuat dalam pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbunyi “Sebelum MPR, DPR, dan DPA dibentuk menurut UUD ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh presiden dengan bantuan sebuah komite nasional”.
Untuk menghindari kesan bahwa negara Indonesia adalah negara absolut, pemerintah melakukan serangkaian kebijakan untuk menciptakan pemerintahan demokratis. Kebijakan tersebut adalah sebagai berikut:
1 Maklumat Pemerintah No. X Tanggal 16 Oktober 1945 tentang Perubahan Fungsi KNIP menjadi Fungsi Parlemen.
2.Maklumat Pemerintah Tanggal 03 November 1945 mengenai pembentukan Partai Politik.
3.Maklumat Pemerintah Tanggal 14 November 1945 mengenai Perubahan dari Kabinet Presidensial ke Kabinet Parlementer.

Demikian kebijakan tersebut, terjadi perubahan dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Sistem pemerintahan berubah menjadi sistem pemerintahan parlementer. Cita-cita dan proses demokrasi masa itu terhambat oleh revolusi fisik menghadapi Belanda dan pemberontakan PKI Madiun Tahun 1948. pada masa-masa kritis tersebut, kepemimpinan dwitunggal Soekarno-Hatta berperan kembali dalam pemerintahan nasional. Pada akhir tahun 1949, pemerintahan kembali ke sistem Presidensial.

2.Pelaksanaan demokrasi pada masa orde lama
a.Masa demokrasi liberal
Masa antara tahun 1950-1959 ditandai dengan suasana dan semangat yang ultra-demokratis. Kabinet berubah ke sistem parlementer, sedangkan dwitunggal Soekarno-Hatta dijadikan simbol dengan kedudukan sebagai kepala negara. Demokrasi yang dipakai adalah demokrasi parlementer atau demokrasi liberal. Masa demokrasi parlementer dapat dikatakan sebagai masa kejayaan demokrasi karena hampir semua unsur-unsur demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudannya. Unsur-unsur tersebut meliputi peranan yang sangat tinggi pada parlemen, akuntibilitas politis yang tinggi, berkembangnya partai politik, pemilu yang bebas, dan terjaminnya hak politik rakyat.
Namun proses demokrasi masa itu telah dinilai gagal dalam menjamin stabilitas politik, kelangsungan pemerintahan, dan penciptaan kesejahteraan rakyat. Kegagalan praktik demokrasi liberal tersebut disebabkan karena:
1. Dominannya politik aliran, artinya berbagai golongan politik dan partai politik sangat mementingkan kelompok atau alirannya sendiri daripada mengutamakan kepentingan bangsa.
2. Landasan sosial ekonomi rakyat yang masih rendah.
3. Tidak mempunyai para anggota konstituante bersidang dalam menetapkan dasar negara sehingga keadaan menjadi berlarut-larut.
Hal ini menjadikan Presiden Soekarno segera mengeluarkan Dekrit Presiden tanggal 05 Juli 1959 yang isinya:
1. Menetapkan pembubaran konstituante
2. Menetapkan UUD 1945 berlaku kembali sebagai konstitusi negara dan tidak berlakunya UUDS 1950
3. Pembentukan MPRS dan DPAS

b.Masa demokrasi terpimpin
Masa antara tahun 1959-1965 adalah masa demokrasi terpimpin. Demokrasi terpimpin berawal dari ketidaksenangan Presiden Soekarno terhadap partai-partai politik yang dinilai lebih mengedepankan kepentingan partai dan ideologinya masing-masing, serta kurang memperhatikan kepentingan yang lebih luas.
Pengertian dasar demokrasi terpimpin menurut ketetapan MPRS No. VIII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan ciri-ciri sebagai berikut:
1.Dominasi presiden
2.Terbatasnya peran partai politik
3.Berkembangnya pengaruh PKI dan militer sebagai kekuatan sosial politik di Indonesia.
Demokrasi terpimpin yang dijalankan oleh Presiden Soekarno ternyata menyimpang dari prinsip-prinsip negara demokrasi. Penyimpangan-penyimpangan tersebut antara lain:
1.Mengaburnya sistem kepartaian dan lemahnya peranan partai politik
2.Peranan parlemen yang lemah
3.Jaminan hak-hak dasar warga negara masih lemah
4.Terjadinya sentralisasi kekuasaan pada hubungan antara pusat dan daerah
5.Terbatasnya kebebasan pers
Akhir dari demokrasi terpimpin memuncak dengan adanya pemberontakan G30-S/PKI pada tanggal 30 September 1965. Demokrasi terpimpin berakhir karena kegagalan Presiden Soekarno dalam mempertahankan keseimbangan antara kekuatan yang ada disisinya, yaitu PKI dan militer yang sama-sama berpengaruh. Saat itu PKI ingin membentuk angkatan kelima, sedangkan militer tidak menyetujui pembentukan tersebut. Akhir dari demokrasi terpimpin ditandai dengan keluarnya Surat Perintah tanggal 11 Maret 1966 dari Presiden Soekarno kepada Jendral Soeharto untuk mengatasi keadaan.

3.Pelaksanaan demokrasi pada masa orde baru
Masa orde baru dimulai tahun 1966. Pemerintahan Orde Baru mengawali jalannya pemerintahan dengan tekad melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Orde Baru menganggap bahwa penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945 adalah sebab utama kegagalan dari pemerintahan sebelumnya. Orde Baru adalah tatanan peri kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia atas dasar pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Demokrasi yang dijalankan dinamakan demokrasi yang didasarkan atas nilai-nilai dari sila-sila pada pancasila.
Pemerintahan orde baru diawali dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret sampai tahun 1968 dengan pengangkatan Jendral Soeharto sebagai Presiden RI. Orde baru melanjutkan pembangunan demokrasi berdasarkan pada ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945. Semua lembaga negara, seperti MPR dan DPR dibentuk. Orde baru juga berhasil menyelenggarakan pemilihan umum secara periodik, yaitu pada tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Untuk berjalannya demokrasi, pemerintah Orde Baru menyusun mekanisme kepemimpinan nasional lima tahun yang merupakan serangkaian garis besar kegiatan kenegaraan yang dirancang secara periodik selama masa lima tahun.
Dengan berjalannya mekanisme kepemimpinan nasional lima tahun, pemerintahan orde baru berhasil menciptakan stabilitas politik dan menyelenggarakan pembangunan nasional yang dimulai dengan adanya pembangunan lima tahun (Pelita), yaitu Pelita I tahun 1973-1978 sampai Pelita VI tahun 1993-1998. Keberhasilan tersabut ditandai dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi, meningkatnya tingkat pendidikan warga negara, pembangunan infrastruktur, berhasil menekan laju pertumbuhan penduduk.
Namun, dalam perkembangan selanjutnya pemerintahan Orde Baru mengarah pada pemerintahan yang sentralistis. Demokrasi masa Orde Baru bercirikan pada kuatnya kekuasaan Presiden dalam menopang dan mengatur seluruh proses politik yang terjadi. Lembaga kepresidenan telah menjadi pusat dari seluruh proses politik dan menjadi pembentuk dan penentu agenda nasional, mengontrol kegitan politik dan pemberi legacies bagi seluruh lembaga pemerintah dan negara. Akibatnya, secara subtantif tidak ada perkembangan demokrasi justru penurunan derajat demokrasi. Sejumlah indikator yang menyebabkan demokrasi tidak terjadi pada masa Orde Baru yaitu:
1.Rotasi kekuasan eksekutif hamper dapat dikatakan tidak ada.
2.Rekvutmen politik yang tertutup
3.Pemilu yang jauh dari semangat Demokrasi
4.Pengakuan terhadap hak-hak dasar yang terbatas.
Orde Baru sesungguhnya telah mampu membangun stabilitas pemerintahan dan kemajuan ekonomi. Namun, makin lama jauh dari semangat demokrasi dan kontrol rakyat. Akibatnya, pemerintahan menjadi korup, sewenang-wenang, dan akhirnya jatuh. Sebab-sebab kejatuhan Orde Baru adalah:
1.Hancurnya ekonomi nasional (krisis ekonomi)
2.Terjadinya krisis politik
3.Tidak bersatunya lagi pilar-pilar pendukung Orde Baru (Menteri dan TNI)
4.Gelombang demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk mundur dari jabatannya.
Dengan demikian, maka berakhirlah pemerintaha masa Orde Baru dengan diumumkannya pengunduran diri Presiden Soeharto dari kekuasaannya pada tanggal 21 Mei 1998.

4.Pelaksanaan demokrasi pada masa reformasi (1998-sekarang)
Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
1.Keluarnya ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
2.Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referendum.
3.Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN
4.Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI.
5.Amandemen UUD 1945 sudah sampai aman demen I, II, III
Pelaksanaan demokrasi pada masa reformasiterdiri dari beberapa periodisasi pemerintaham, antara lain:
1.B.J. Habiebie
Kebijakan-kebijakan yang dilakukan Habiebie pada masa pemerintahanya antara lain:
1.Membentuk kabinet reformasi pembangunan
Dibentuk pada tanggal 22 Mei 1998, dengan jumlah menteri 16 orang yang merupakan perwakilan dari GOLKAR, PPP, PDI
2.Mengadakan reformasi pada bidang politik.
Habiebie berusaha menciptakan politik yang transparan, mengadakan pemilu yang bebas, jujur, dan adil, membebaskan tahanan politik, dan mencabut larangan berdirinya Serikat Buruh Independen
3.Kebebasan menyampaikan pendapat
Kebebasan menyampaikan pendapat diberikan asal tetap berpedoman pada aturan yang ada yaitu UU No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
4.Reformasi dalam bidang hukum
Target reformasinya yaitu subtansi hukum, aparator penegak hukum, yang bersih dan berwibawa, dan instansi peradilan yang independen.
5.Mengatasi masalah dwifungsi ABRI
Keanggotaan ABRI dalam DPR/ MPR dikurangi bahkan pada akhirnya ditiadakan.
6.Mengadakan sidang istimewa pada tanggal 10-13 November 1998 oleh MPR
7.Mengadakan pemilu tahun 1999
Pelaksanaan pemilu dilakukan dengan asas LUBER (langsung, umum, bersih) dan JURDIL (jujur dan adil)

2.Abdurrahman Wahid
Kebijakan-kebijakan yang ditempuh Abdurrahman Wahid antara lain:
1.Meneruskan kehidupan demokrasi seperti pemerintahan sebelumnya (memberikan kebebasan berpendapat di kalangan masyarakat minoritas, kebebasan beragama, memperbolehkan kembali penyelenggaraan budaya Tionghoa)
2.Merestrukturisasi lembaga pemerintahan seperti menghapus departemen yang dianggapnya tidak efisien (menghilangkan departemen penerangan dan sosial untuk mengurangi pengeluaran anggaran, membentuk Dewan Keamanan Ekonomi Nasional).
3.Ingin memanfaatkan jabatan sebagai Panglima tertinggi dalam militer dengan mencopot Kapolri yang tidak sejalan dengan keinginan Gusdur.

3.Megawati Soekarno Putri
Kebijakan-kebijakan yang ditempuhnya antara lain:
1.Meningkatkan kerukunan antar elemen bangsa dan menjaga persatuan dan kesatuan.
2.Membangun tatanan politik yang baru, diwujudkan dengan dikeluarkannya UU tentang pemilu, susunan dan kedudukan MPR/DPR, dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
3.Menjaga keutuhan NKRI, setiap usaha yang mengancam keutuhan NKRI ditindak tegas seperti kasus Aceh, Ambon, Papua, Poso
4.Melanjutkan amandemen UU 1945, keluarnya UU tentang otonomi daerah menimbulkan penafsiran yang berbeda tentang pelaksanaan otonomi daerah. Oleh karena itu, pelurusan dilakukan dengan pembinaan terhadap daerah.

4.Susilo Bambang Yudhoyono
Kebijakan-kebijakan yang ditempuh SBY antara lain:
1.Anggaran pendidikan ditingkatkan menjadi 20% dari keseluruhan APBN
2.Konversi minyak tanah ke gas
3.Pembayaran utang secara bertahap kepada PBB
4.Buy-back saham BUMN
5.Pelayanan UKM (Usaha Kecil Menengah) bagi rakyat kecil
6.Subsidi BBM
7.Memudahkan investor asing untuk berinvestasi di Indonesia
8.Meningkatkan sektor pariwisata “Visit Indonesia 2008”
9.Pemberian bibit unggul pada petani
10.Pemberantasan korupsi melalui dengan dibentuknya KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)

BAB III
PENUTUP

3.1 KESIMPULAN
Istilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena Kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” dibanyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Negara Indonesia menunjukkan sebuah Negara yang sukses menuju demokrasi sebagai bukti yang nyata, dalam pemilihan langsung presiden dan wakil presiden. Selain itu bebas menyelenggarakan kebebasan pers. Semua warga negara bebas berbicara, mengeluarkan pendapat, mengkritik bahkan mengawasi jalannya pemerintahan. Demokrasi memberikan kebebasan untuk mengeluarkan pendapat bahkan dalam memilih salah satu keyakinanpun dibebaskan.
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia yang meliputi: pada masa orde lama, orde baru, masa reformasi yang terdiri dari: Reformasi pada masa B.J. Habiebie, Megawati Soekarno Putri, Abdurrahman Wahid/Gusdur, hingga presiden yang sekarang Susilo Bambang Yudhoyono.

3.2 SARAN
Demokrasi adalah sebuah proses yang terus menerus merupakan gagasan dinamis yang terkait erat dengan perubahan. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara Indonesia yang menganut sistem pemerintahan demokrasi kita sudah sepatutnya untuk terus menjaga, memperbaiki, dan melengkapi kualitas-kualitas demokrasi yang sudah ada. Demi terbentuknya suatu sistem demokrasi yang utuh di dalam wadah pemerintahan bangsa Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA

Jutmini, Sri. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Solo: Tiga Seangkai Pustaka Mandiri
Syarifudin. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan. Bogor: Pustaka Gemilang

http://wawan-junaidi.blogspot.com/2009/06/sejarah-dan-perkembangan-demokrasi.html
http://www.balagu.com/Hakim%20Tengku%20Oyong%20Dilaporkan%20ke%20Dewan%20Pers
http://id.wikipedia.org/wiki/Otonomi_daerah
http://id.wikipedia.org/wiki/Korupsi